Friday, September 7, 2012

Jambret Babak Belur Dihajar Massa

PEKALONGAN - Umar Mafud bin Ramlan (25), buruh asal Kelurahan Kergon Gang 11 No 43 Rt 08 Rw 5, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, babak belur dihajar massa di Jalan Raya Desa Purwodadi, Kecamatan Sragi, Rabu (5/9) sore. Ia ditangkap lantaran menjambret HP milik Irqip Inayah binti Lasito Putra (15) warga Dukuh Karang Tegah, Desa Gebangkerep, Sragi.

Kapolres Pekalongan AKBP Hanif melalui Kasubag Humas AKP Margono, di Kantornya, Kamis (6/9) mengatakan, seorang penjambret, Umar Mafud ditangkap sekira pukul 15.30 di Jalan Raya Desa Purwodadi, Kecamatan Sargi. Yakni ketika Irqip Inayah dalam perjalanan pulang dari tempat kerjanya, dengan mengunakan sepeda ontel. Namun dalam perjalanan korban sambil membawa Hp ditangan kiri.Kemudian saat korban sampai di Jalan Raya Desa Purwodadi, ia dipepet dari sebelah kiri oleh pelaku bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam berboncengan. Saat memepet korban, pembonceng berinisial MS menarik paksa HP yang dibawa korban, setelah berhasil mengambil HP kedua pelaku berusaha melarikan diri ke arah timur, tetapi malah terjatuh," kata dia.Akhirnya warga yang mengetahui dan mendengar teriakan korban langsung lari menuju tempat pelaku jatuh. Wargapun dalam kejadian itu berhasil menangkap Umar Mafud dan menghajarnya hingga babak belur. Sedangkan rekannya, MS berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan petugas yang mendapatkan laporan dan digelandang ke Mapolsek Sragi. "Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kejadian itu berupa HP Merk Etoch seri 489 pro warna merah," kata dia.
Sementara teman tersangka yang ikut dalam penjambretan tersebut masih dalam pengejaran petugas dan identitas pelaku saat ini sudah diketahui. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya kini tersangka mendekam di Sel Tahanan Mapolsek Sragi untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara

9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Jambret Babak Belur Dihajar Massa Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Momons

0 komentar:

Post a Comment