Saturday, January 12, 2013

Bupati Pekalongan Setuju RSBI Di Bubarkan

Bupati Pekalongan Drs H A Antono Msi setuju putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Hal itu dinyatakan bupati di sela-sela acara Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Eselon IV di lingkungan Pemkab Pekalongan, Rabu, di Aula Lantai 1 Setda.

Selain setuju dengan alasan MK, Bupati menilai pembubaran RSBI merupakan hal yang wajar “Wajar bila keputusan MK membubarkan RSBI,” katanya. Dijelaskannya, selama ini saya melihat kualitas RSBI biasa-biasa saja, bahkan ada yang kalah kualitasnya dengan sekolah tanpa embel-embel RSBI. “Jika manfaat atau kualitasnya biasa-biasa saja, mengapa tidak dibubarkan?,” ujarnya.

Upaya peningkatan mutu pendidikan, lanjut bupati, tidak hanya berpusat pada RSBI saja, melainkan yang lain juga harus sama-sama ditingkatkan. “Selain RSBI, kualitas sekolah lainnya harus sama-sama didorong kualitasnya, dengan segala kemampuan yang ada secara maksimal pula, karena punya hak yang sama tanpa menganaktirikan sekolah lainnya,” terangnya.

Ditinjau dari segi pembiayaan, lanjut  bupati, selama ini RSBI lebih cenderung berbiaya internasional, namun fakta kualitasnya banyak yang lokal. “Jika ini dibiarkan tentu mengundang kecemburuan sekolah yang lainnya,” tandasnya.

Di Kabupaten Pekalongan ada 4 RSBI, masing-masing; SMP 1 Kajen, SMP 1 Wiradesa, SMA 1 Kajen, dan SMK 1 Kedungwuni. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan judicial review atas Pasal 50 Ayat 3, Undang-Undang No 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dengan demikian, seluruh sekolah dengan label Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) harus dibubarkan.  *) kontributor humas Kab. Pekalongan

9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Bupati Pekalongan Setuju RSBI Di Bubarkan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Momons

0 komentar:

Post a Comment