Buruh terdiri dari berbagai serikat
SPN, SMI, KPOP, FPBI, PPMI, SBSI, SRP dan SPMP. Mereka melakukan aksi
blokir jalan yang mengakibatkan lalu lintas Pantura Pekalongan
tersendat.
Sekjen DPC SPN Kota Pekalongan,
Damirin mengatakan bahwa tuntutan ini dilakukan sebagai bentuk protes
kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
"Kami
ingin menyampaikan aspirasi kepada DPRD dan pemerintah untuk minta
dukungan agar Gubernur Ganjar Pranowo bisa memenuhi janjinya menaikkan
UMK sebesar 2 persen di 35 kabupaten kota usai kenaikan harga BBM," kata
dia.
Menurut Damirin, kenaikan harga BBM
berpengaruh besar terhadap kehidupan buruh. Sehingga UMK yang ditetapkan
saat ini dinilai tidak layak dengan kebutuhan hidup yang ada.
"Buruh
ingin DPRD memberikan rekomendasi berupa surat pernyataan yang
dikirimkan kepada Gubernur. Isinya, meminta agar janji menaikkan UMK 2
persen bisa dipenuhi. Kalau sampai permintaan itu ditolak, kami akan
duduki kantor dewan," ancam Pengurus SPN, Delita Arifiyanto.
Diketahui,
Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor
560/85 Tahun 2014 tentang penetapan UMK 35 kabupaten kota, menetapkan
UMK Kota Pekalongan sebesar Rp1.291.000.
Angka
itu, sesuai dengan usulan hasil revisi Walikota Pekalongan yang
sebelumnya hanya mengusulkan angka Rp1.285.000. Walikota sendiri
menyatakan, revisi yang dilakukannya belum mempertimbangkan dampak
kenaikan harga BBM.
Penambahan akibat adanya
kebijakan itu akan dilakukan oleh Gubernur yang berjanji menaikkan 2
persen dari angka usulan masing-masing daerah.
"Terima
kasih Pak Wali sudah merubah angka awal. Pak Wali juga menyampaikan
bahwa itu diluar dampak kenaikan BBM. Ganjar sendiri yang berjanji
menambah 2 persen, tapi ternyata bohong. Tidak seperak pun diberi
tambahan," tegas Wakil Ketua SPN, Edi Susilo.
Selain
menuntut kenaikan UMK sebesar 2 persen, mereka juga meminta penghapusan
sistem outsorching dan kerja kontrak, hapus union busting, merevisi
Permenaker tentang komponen KHL dari 60 item menjadi 84 item.
Setelah ke Kantor DPRD, massa melanjutkan aksinya ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Pekalongan. (*act)
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
0 komentar:
Post a Comment