Ketua DPRD Kabupaten Pemalang berinisial WAT direncanakan akan menjalani rehabilitasi karena yang bersangkutan hanya pemakai narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (6/9/2012) lalu menangkap WAT di rumah dinasnya.
"Menurut pengakuannya, ia sudah mengonsumsi barang itu sekitar satu tahun. Dan saat ditangkap hanya memenuhi kriteria sebagai pemakai dan tidak termasuk dalam sindikat sehingga akan direhabilitasi," ungkap Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Benny Joshua Mamoto saat gelar perkara di BNN Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/9/2012).
Saat ini, ungkapnya, WAT berada di Jakarta untuk menjalani sejumlah pemeriksaan. Meski begitu ia juga akan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Proses hukum ungkapnya tetap berjalan sesuai dengan yang disangkakan yakni pengedar atau pemakai.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan memang harus rehabilitasi, biasanya itu dilakukan sejak tahap penyelidikan," tambahnya.
Ia mengatakan penangkapan terhadap WAT merupakan rangkaian penyelidikan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar yakni DS dan BSR. Mereka sudah saling kenal sejak tahun 2000 dan baru melakukan transaksi narkoba selama satu tahun terakhir.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Tengah Soetarmono mengatakan awalnya ia mendapat informasi dari Jakarta akan ada pengiriman barang berupa sabu melalui transportasi kereta api dengan inisial DS. Sesampainya di Purwokerto, DS kemudian menuju sebuah hotel untuk bertemu BSR, di hotel tersebut keduanya ditangkap. Saat penggeledahan ditemukan satu kantong plastik berisi kristal sabu seberat 28 gram.
"Dan saat ditangkap itu pula ada SMS dari WAT masuk yang menyatakan ia sudah mentransfer uang senilai Rp 2 juta untuk membeli satu gram sabu dan akan diambil sopirnya," katanya. Melalui SMS tersebut akhirnya dilakukan penangkapan terhadap WAT di rumah dinasnya.
Pengambilan barang dilakukan oleh sopir WAT dengan mengendarai mobil dinas Toyota Avanza G 9505 AM. Dari tangan para tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa korek api, alumunium foil, sedotan, handphone, buku tabungan serta uang tunai senilai lebih dari Rp 10 juta.
"Adanya pengiriman barang oleh pengedar ini sudah diendus sejak tiga bulan lalu, namun baru dilakukan penangkapan. Hal ini merupakan upaya pemberantasan narkoba terutama di Jawa Tengah," tuturnya.
0 komentar:
Post a Comment