Tuesday, October 30, 2012

Dua Bulan jenazah TKI Pekalongan Tertahan di Singapura

Dua bulan jenazah Syamsudin (34), TKI asal Desa Proto, Kedungwuni Kabupaten Pekalongan tertahan di Singapura dan tidak bisa dibawa pulang. TKI yang bekerja di Malaysia itu tewas karena kapal yang ditumpanginya pecah Agustus lalu.
Fitriyah (28), istri korban yang ditemui di rumahnya malam ini mengatakan, suaminya bekerja sebagai penjahit di Malaysia, Agustus lalu bermaksud pulang untuk merayakan Idul Fitri. Namun hingga lebaran usai suaminya tak kunjung tiba.
Dia kemudian menghubungi kakak iparnya Sunipah (37) yang bekerja di Batam yang akhirnya mencari informasi dan berhasil mendapatkan kabar bahwa Syamsudin ikut tewas dalam kecelakaan kapal yang ditumpangi para TKI dari Malaysia. Dalam kecelakaan itu, lima jenazah ditemukan tewas di Malaysia, dua selamat dan satu diduga terdampar di Singapura yang ternyata Syamsudin.
Keberadaan Syamsudin dalam kapal itu tidak terdeteksi dan tidak diberitakan oleh media yang gencar memberitakan tentang kecelakaan yang menewaskan para TKI itu. Sunipah kemudian mengecek ke Singapura dan ternyata jenazah yang ada di Rumah Sakit Singapura itu benar adiknya. Namun dia tak bisa membawa pulang jenazah adik kandungya karena saat dicek DNA ternyata tidak cocok.
Belakangan diketahai DNAnya tidak cocok karena dia pernah melakukan transfusi darah saat melahirkan beberapa tahun sebelumnya. Keluarganya yang risau karena tak punya uang untuk melakukan tes DNA akhirnya mengadu kepada anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhtarom yang juga Ketua DPC PPP Kabupaten Pekalongan.Muhtarom kemudian meneruskan pengaduan itu kepada Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Pekalongan Ahmad Muqowam.
Kepada Suara Merdeka, Muqowam yang malam ini  menjenguk keluarga korban mengatakan, dirinya merespon cepat dan kemudian mengirimkan surat kepada duta besar Singapura di Indonesia. "Saya kirim surat Tanggal 9 Oktober dan Tanggal 17 sudah direspon," ujarnya.
Pemerintah Singapura secara resmi kemudian menerjunkan polisi dan sudah datang ke Semarang untuk menemui keluarga korban yang sebelumnya diberitahu untuk datang ke Semarang. Pihak keluarga kemudian dimintai keterangan dan diambil darahnya untuk dites DNA pada Tanggal 22 Oktober lalu. Pihak keluarga selanjutnya diminta menunggu proses pengujian DNA yang diperkirakan memakan waktu sebulan.
Keluarga selanjutnya harus membayar biaya pemulangan sebesar 4000 Dollar atau setara Rp 31 Juta. Padahal keluarga korban secara eknomi tak akan bisa membayar uang sebesar itu. Muqowam berharap pemerintah Indonesia merespon cepat dan membiayai semua proses pemulangan jenazah hingga ke rumah duka

9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Dua Bulan jenazah TKI Pekalongan Tertahan di Singapura Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Momons

0 komentar:

Post a Comment