Penerimaan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, sejak Januari
hingga September 2012, baru terealisasi sebesar Rp2,28 miliar atau 46,23
persen dari target Rp4,93 miliar.
Kepala Seksi PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kota Pekalongan
Bejo Samiasih di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa rendahnya realisasi
penerimaan PBB karena sebagian surat tagihan pajak (SPT) yang belum
diubah oleh para wajib pajak.
"Wajib pajak yang baru tidak bersedia membayar pajak yang
disodorkan pemerintah daerah. Selain itu, rendahnya penerimaan PBB juga
akibat terjadinya pelimpahan pengelolaan PBB dari Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) Pratama kepada pemerintah daerah yang surat tagihan pajak (SPT)
belum diterima bank kredit kecamatan," katanya.
Ia mengatakan bahwa untuk merealisaikan target penerimaan PBB
sebesar Rp4,93 miliar itu, pemkot mengeluarkan kebijakan menarik pajak
bumi dan bangunan dari para wajib pajak sebelum jatuh tempo dengan
melakukan siaran keliling menggunakan mobil.
"Melalui siaran keliling ke kelurahan se-Kota Pekalongan ini
sebagai upaya mengingatkan pada para wajib pajak agar segera membayar
pajak karena akan memasuki jatuh tempo pada 30 September 2012," katanya.
Ia mengatakan, siaran keliling dengan menggunakan mobil ke
setiap kelurahan telah dilaksanakan selama empat hari, yaitu 3-7
September 2012.
"Akan tetapi, untuk mempercepat pembayaran PBB, kami juga akan
melakukan penagihan dari rumah ke rumah. Petugas pemungut pajak dan
perwakilan berasal dari kelurahan akan menagih pajak secara "door to
door"," katanya.
sumber: http://www.antarajateng.com/detail/index.php?id=67555&utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook#.UFIBNq42CnA
Rating: 4.5
Herman Susanto
Thursday, September 20, 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment