Tuesday, October 30, 2012

Usut korupsi di Bank Pasar


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekalongan I Gede Gunawan Wibisana mengatakan pihaknya akan terus mengusut dugaan kasus korupsi berupa penyimpangan dana setoran milik nasabah di Perusahaan Daerah (PD) BPR Bank Pasar Kota Pekalongan. Mantan pegawai bank tersebut yang menjadi tersangka, diharapkan bisa bersikap kooperatif menerima panggilan dari Kejaksaan dan menyerahkan diri.

"Kami imbau kepada tersangka untuk bersikap kooperatif menerima panggilan Kejaksaan dalam rangka pemeriksaan, serta menyerahkan diri secara baik-baik ke Kejaksaan," kata Kajari, kemarin.

Gunawan Wibisana menjelaskan, pihaknya menyayangkan sikap tersangka yang tidak memenuhi dua kali surat panggilan dari Kejaksaan. Ditambahkan, pihaknya juga sudah menghubungi keluarga tersangka untuk membujuk tersangka agar memenuhi panggilan Kejaksaan. "Keluarga agar mengimbau tersangka untuk datang ke Kejaksaan, supaya pemeriksaan bisa dilakukan," katanya.

Namun, tegas Kajari, jika sudah tiga kali surat panggilan tetap tidak dipenuhi tersangka secara baik-baik, maka pihaknya akan menggunakan cara paksa. "Tersangka akan kita panggil secara paksa," tandasnya.

Sebelumnya, pada 22 Juli 2012 Kajari pernah menyampaikan, jajarannya sudah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tersebut ke tingkat penyidikan pada 14 Mei 2012 lalu. Kasus ini sendiri bermula dari dugaan adanya penyimpangan dana uang angsuran dan uang tabungan bank tersebut di Pos Pasar Grogolan. 

"Dana tersebut yang seharusnya disetorkan ke Bank Pasar, ternyata tidak dilakukan," ujarnya. Akibatnya, tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 258.057.803. "Perkara ini sudah ditingkatkan ke penyidikan," tandas Gunawan. (way)

9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Usut korupsi di Bank Pasar Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Momons

0 komentar:

Post a Comment