Wednesday, February 6, 2013

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Batang


Aparat Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah melalui operasi rutin yang digelar sepekan terakhir ini meringkus seorang pengedar dan pemakai ganja sekaligus mengamankan satu paket ganja kering.



Wakil Kepala Polres Batang Kompol Kaharudin di Batang, Rabu, mengatakan bahwa tersangka, Agus Tuahhadi (28) Warga Jalan W.R. Supratman Panjang Wetan, Kota Pekalongan ditangkap polisi saat mengonsumsi ganja di sebuah tempat hiburan karaoke Boyongsari.

"Tersangka kami tangkap saat mengonsumsi ganja di tempat karaoke Boyongsari. Dalam pemeriksaannya, tersangka mengaku telah mengonsumsi ganja selama satu tahun," katanya.

Menurut dia, saat ditangkap polisi, tersangka membawa ganja kering satu paket yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan menyimpan barang haram itu di sebuah selokan depan kafe itu.

"Tersangka mengaku ganja tersebut diperoleh dari salah seorang teman yang saat ini menjadi target daftar pencarian orang (DPO) oleh polisi," katanya.

Ia mengatakan bahwa polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting ganja kering yang sudah dicampur tembakau, satu paket ganja kering yang dibungkus kertas warna putih yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok, satu set kertas papir, dan satu buah telepon genggam.

"Barang bukti itu telah kami amankan sebagai bahan penyidikan lebih kanjut," katanya.

Akibat perbuatannya, kata dia, tersangka akan dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan paling lama dua belas penjara, serta denda minimal Rp800 juta.

"Saat ini, tersangka kami amankan di Mapolres Batang dan kasusnya secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri setempat," katanya.

9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Batang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Post a Comment