Selain mengamankan pemilik rumah, Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang juga ikut berjudi yaitu berinisial CS (63), K(57) warga desa tumbal dan salah seorang oknum Kades di Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan berinisial Z (53) yang diringkus beserta barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 116 ribu, kartu domino sebanyak 25 lembar dan sebuah tikar.
“Dari keempat orang pelaku yang kami amankan itu, satu diantaranya berprofesi sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, sedangkan lainnya adalah masyarakat Desa Tumbal sendiri. Dan barang bukti yang kami temukan
di TKP adalah sejumlah uang, kartu domino dan tikar yang digunakan pelaku untuk berjudi,” kata Kapolsek Comal AKP Davis B. Siswara melalui Kanit Reskrim, Ipda Suryadi di ruang kerjanya, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan pelaku judi kartu ini berkat infomasi yang diperoleh dari masyarakat sekitar. Dan ditindaklanjuti dengan mendalami ke lapangan, sehingga pihaknya menemukan empat pelaku tersebut sedang bermain judi domino.
Bahkan, menurut infomasi masyarakat, ternyata pelaku sering kali melakukan judi pada waktu tengah malam. Hal itu supaya perbuatannya tidak diketahui oleh masyarakat.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Comal untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. “Dalam kasus ini, pelaku
diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,’’pungkas Suryadi.*
9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
0 komentar:
Post a Comment