Thursday, September 6, 2012

As’adillah Chumaedi Digantikan Abdul Choliq

Kajen - Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/44 Tahun 2012 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Derah Kabupaten Pekalongan, tertanggal 13 Agustus 2012, maka pada hari Rabu (5/9), As’adillah Chumaedi anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) digantikan oleh Abdul Choliq dari partai yang sama. Acara itu diselenggarakan di ruang rapat paripurna DPRD dan dihadiri oleh Wakil Bupati Fadia Arafiq, sebagian besar anggota DPRD, Muspida, Sekda beserta Kepala SKPD se Kabupaten Pekalongan, Para Kepala Instansi Vertikal dan Kepala BUMN/ BUMD, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan,Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pekalongan, Calon Anggota DPRD (PAW) beserta istri, Ketua Panwas Pemilu Kab.Pekalongan dan tamu undangan lainnya.



Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati Fadia Arafiq menyampaikan bahw untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran/perwakilan”, peran DPRD sebagai Wakil Rakyat, diharapkan mampu menterjemahkan keinginan dan harapan rakyat dengan menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat sesuai perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara guna meningkatkan kesejahteraanya.

Disamping itu, menurut Bupati, sebagai lembaga legislatif yang merupakan mitra kerja Pemerintah Daerah (Eksekutif), DPRD diharapkan mampu dan mau menjembatani antara kebijakan pemerintah dengan keinginan masyarakat, agar dapat secara bersama-sama dapat mengembangkan kehidupan demokrasi dan kemampuan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan masyarakat Kabupaten Pekalongan khususnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman penyusunan Peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, pasal 4 ayat 3 menyebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/ janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah / janji.

Namun terkadang masa jabatan 5 tahun tersebut tidak dapat terlaksana sampai selesai karena adanya suatu halangan. Sesuai dengan ketentuan pasal 102 anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan atau diberhentikan.

Oleh karena Sdr. As’adillah Chumaedi pernah memberikan dharma bhaktinya kepada Kabupaten Pekalongan selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, maka kami mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya, sedangkan saat ini telah diberhentikan dari keanggotaan FPKB DPRD merupakan keputusan internal PKB.

Untuk kelancaran pelaksanaan lembaga legislatif DPRD di Kabupaten Pekalongan, khususnya pengganti kekosongan keanggotaan DPRD tersebut, maka sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2010, digantikan oleh Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Periode 2009 – 2014 yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya, dalam peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Sebagai pengganti antar waktu keanggotaan DPRD dari PKB yang diusulkan oleh Ketua DPC PKB dan telah direkomendasi oleh KPU adalah Sdr. Abdul Choliq. Pengganti Antar Waktu (PAW) telah melalui prosedur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga pada hari ini dapat mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Pekalongan sampai habis periode 2014.

“Kepada Sdr. Abdul Choliq, saya mengucapkan selamat datang. Saya berharap, Saudara dapat segera menyesuaikan dengan rekan – rekan anggota yang lain, serta meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Pekalongan,” ujar Bupati mengakhiri sambutan.

Sedangkan Ketua DPRD H. Asip Kholbihi, SH., M.Si dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas nama pimpinan dan anggota DPRD kepada As’adillah Chumaedi atas kerjasamanya selama ini, dan mudah-mudahan dapat berkarya dan bermanfaat di tempat lain. Serta memohon maaf atas segala kesalahan yang pernah dilakukan selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari tahun 2009 sampai tahun 2012 ini.

Kepada penggantinya yaitu Abdul Choliq, ketua DPRD itu mengucapkan selamat menjalankan tugas, dengan harapan untuk segera berkiprah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. “Semoga amanah yang diberikan diatas pundak Saudara dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya guna berikhtiar bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” harapnya

9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

As’adillah Chumaedi Digantikan Abdul Choliq Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Momons

0 komentar:

Post a Comment