Sebanyak 18 dari 35 perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berstatus liar sehingga rawan menimbulkan kecelakaan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pekalongan, Wahyu Kuncoro di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa belasan perlintasan rel KA tanpa palang pintu liar tersebut akan ditutup setelah proyek pembangunan rel ganda selesai.

"Dari hasil survei identifikasi terdapat 18 perlintasan rel KA tanpa palang pintu liar, sembilan perlintasan resmi tidak dijaga petugas, dan sisanya merupakan perlintasan resmi dengan status dijaga petugas," katanya.

Menurut dia, belasan perlintasan rel KA tanpa palang pintu berstatus liar itu, antara lain berada di Desa Batur Kecamatan Tirto sebanyak dua lintasan, di Desa Tengeng Wetan Kecamatan Siwalan enam lintasan, Desa Blimbing Wetan Kecamatan Wiradesa dua lintasan, Desa Waru Kecamatan Wiradesa sebanyak empat lintasan, dan Desa Dadirejo Kecamatan Tirto satu lintasan.

"Sedangkan perlintasan rel KA berpalang pintu dan dijaga petugas berada di Desa Sragi, dan Waru Kecamatan Wiradesa. Adapun perlintasan KA tanpa palang pintu tetapi tidak dijaga petugas sebanyak sembilan lintasan," katanya.

Ia meminta pada pengguna jalan agar berhati-hati dan waspada saat melintasi jalur perlintasan KA yang tidak berpalang pintu dan tidak dijaga petugas sebagai upaya menghindari terjadinya kecelakaan.

"Laju KA di jalur perlintasan KA Kabupaten Pekalongan, kami pastikan akan semakin meningkat dengan akan difungsikannya jalur rel ganda KA," katanya.

Selain itu, katanya, warga setempat secara swadaya diminta menutup perlintasan tanpa palang pintu yang berstatus liar itu sebagai upaya mengantisipasi resiko kecelakaan di jalur tersebut.