Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah telah mengarantinakan sepasang gajah di objek wisata Linggo Asri, Kabupaten Pekalongan, karena pengelola objek diduga belum memiliki izin sewa terhadap dua satwa itu.

Petugas BKSDA Jawa Tengah Edi Susilo saat dihubungi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa sepasang gajah dari Objek Wisata Linggo Asri Kabupaten Pekalongan itu terpaksa harus ditahan sebelum pengelola mengurus izin untuk disewakan.

"Betul, karena belum ada izinnya, sepasang gajah itu akan kami kembalikan kepada pengelola objek setelah semua izin selesai," katanya.

Penahanan sepasang gajah bernama Edo dan Shinta tersebut, kata dia, telah dilakukan oleh BKSD Jawa Tengah hampir sebulan terakhir ini.

Sepasang gajah berasal dari Lampung itu salah satu hewan yang menjadi daya tarik pengunjung di objek wisata Linggo Asri.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan Muritno membantah jika sepasang gajah di Objek Wisata Linggo Asri telah ditahan oleh BKSD Jateng.

"Sepasang gajah itu, semula sudah memiliki izin sewa tetapi sudah habis masa izinnya, sedangkan proses perpanjangan izin harus melalui karantina terlebih dahulu," katanya.

Pihak pengelola hingga saat ini masih mengurus proses perizinan itu.

"Kami masih mengurus proses perizinan sewa karena pada setiap agenda tertentu sepasang gajah tersebut selalu menjadikan perhatian pengunjung objek wisata," katanya.