Friday, August 10, 2012

Samsat Pekalongan Bebaskan Denda

Samsat Kota Pekalongan akan membebaskan denda bea pajak kendaraan bermotor bagi yang mempunyai tanggal jatuh tempo tepat pada hari libur lebaran tahun 2012. Demikian diungkapkan Kasi PKB/BBNKB, Unit Pelayananan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD), Samsat Kota Pekalongan, Bambang Tri Gunawan SSos MM, saat ditemui Radar di kantornya Rabu (8/8).

Pelayanan Samsat sendiri, dikatakan Nugroho, akan libur mulai tanggal 17 hingga 22 Agustus, dan mulai dibuka kembali tanggal 23 agustus 2012.

"Khusus untuk liburan lebaran tahun ini, bagi wajib pajak yang jatuh tempo bertepatan dengan hari libur, tidak akan dikenakan denda meskipun pembayaran dilakukan lebih dari tempo yang ditentukan," tuturnya.

Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, disebutkan Bambang, bisa dilakukan baik sebelum maupun sesudah hari libur lebaran. "Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir karena denda akan kami hapuskan jika memang jatuh tempo tepat pada hari libur," imbuhnya.

Namun, lanjut Bambang, kompensasi tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak yang jatuh tempo sebelum tanggal 17 maupun 22 Agustus. "Bagi jatuh tempo sesudah tanggal 22, peraturan kembali berlaku seperti biasanya. Bagi yang terlambat akan dikenai denda," terangnya lagi.

Sedangkan pembayaran pajak saat memasuki bulan Ramadhan hingga menjelang lebaran, diungkapkan Bambang, juga mengalami peningkatan yang cukup tinggi. Dari jumlah per hari yang biasanya hanya mencapai 300 kendaraan bermotor, memasuki bulan Ramadhan dan jelang lebaran, jumlahnya naik mencapai 400 hingga 450 kendaraan bermotor per harinya. "Memang sejak pertama masuknya bulan Ramadhan hingga hari ini, wajib pajak yang membayar mengalami peningkatan meskipun tidak terlalu signifikan."

Peningkatan tersebut, dikatakan Bambang bisa terjadi dikarenakan beberapa faktor, diantaranya karena wajib pajak akan pergi keluar kota dalam rangka mudik ataupun berlibur. "Sehingga mereka memilih untuk mendahulukan pembayaran dari pada terkena denda jika membayar setelah lebaran. Selain itu, tingkat kesibukan pada saat ataupun menjelang lebaran yang tinggi membuat wajib pajak terkadang lupa atau tidak sempat sehingga memilih mendahulukannya," pungkasnya. (ap16)

http://on.fb.me/RviHY0

9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.

Samsat Pekalongan Bebaskan Denda Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Momons

0 komentar:

Post a Comment